Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemprov DKI Kaji Pembukaan Tempat Karaoke

Hilda Julaika
09/3/2021 21:24
Pemprov DKI Kaji Pembukaan Tempat Karaoke
Ilustrasi(Antara)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan persiapan untuk pembukaan usaha karaoke di masa PPKM mikro.

Namun, syaratnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.l

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," tulis Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya dalam SE tersebut.

 

Hal ini dikonfirmasi juga oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

Menurutnya, saat ini usaha karaoke memang belum boleh dibuka namun sedang dalam tahap persiapan untuk izin pembukaan usaha dengan protokol kesehatan yang ketat. Meski, pemilik usaha dinyatakan sudah memenuhi kriteria namun pembukaan tetap akan menunggu waktu pasti diizinkannya sektor usaha ini kembali berjalan.

 

"Sedang dipersiapkan untuk buka. Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya" jelasnya, Selasa (9/3).

 

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," sambungnya.

 

Sementara itu, menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Nyepi pada pertengahan Maret, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.

Langkah ini bertujuan menekan laju penyebaran covid-19. Kebijakan terbaru muncul dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya