Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI pembuangan limbah medis asal luar daerah di wilayah hukum Bogor kembali terjadi. Kali ini kasusnya terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Tim dari Polresta Bogor Kota berhasil memgungkap dan menangkap pelaku pembuang sampah asal Depok.
"Kami sudah menangkap satu pelaku. Dari pengakuan tersangka dirinya diperintahkan oleh perusahaannya yang ada di Depok," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro saat ekspose di Mapolresta Jalan Kapten Muslihat, Rabu (17/2).
Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tumpukan sampah limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS), Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pihaknya pun langsung melakukan upaya penelusuran dan kemudian tersangka ditangkap pada 12 Februari.
"Ditangkap di Cipaku atas nama Yohanes Santoso Purba. Ia karyawan dari kantor yang berada di Cinere, Depok," ungkapnya. Perusahaannya ialah PT Flobamora Visco Mandiri yang terletak di Jalan H Terin RT 002 RW 003 Nomor 76 C Pangkalan Jati baru Cinere Depok.
Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan perbuatannya beberapa kali. Untuk di TKP (Empang) saja sebanyak dua kali. Yang pertama pada 6 Februari dan kedua pada 8 Februari.
"Kejadian ini meresahkan masyarakat di situasi pandemi ini. Kami pun bergerak cepat untuk bisa memberikan jera agar tidak terulang lagi pembuangan tanpa mengindahkan standar, kaedah, khususnya terkait dengan sampah limbah kesehatan," katanya.
Sejumlah barang bukti disita antara lain empat drop boks yang berisi bermacam-macam sampah limbah medis B3, sarung tangan, alat pelindung diri, termasuk hasil test pack untuk peemeriksaan covid-19.
Terhadap tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 4 sampai 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menjelaskan akan terus menelusuri kasus tersebut karena diduga ada beberapa pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan, perusahaan tempat pelaku bekerja ternyata bekerja sama dengan pihak lain.
"Kami akan mendalami lebih jauh. Dia bekerja sama dengan Klinik Kalgen. Apabila tidak menggunakan sarana pembuangan limbah sesuai ketentuan, perusahaan itu akan kami periksa lebih lanjut dan bisa menjadi tersangka. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kami akan melakukan pengembangan terus," jelasnya.
Untuk modus operandi pelaku, karena pelaku tinggalnya di Bogor, dia tahu tempat pembuangan sampah. Bahkan pelaku juga mengaku sempat membuang sampah berbahaya itu di jalan tol, tepatnya sekitar rest area.
Pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WIB. "Saya disuruh perusahaan saya untuk memusnahkan sampah covid-19 ini. Di Empang dua kali sama satu lagi di rest area. Waktunya barengan dengan yang di sini," kata tersangka Yohanes.
Karena sampah-sampah tersebut berbahaya dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke sidang pengadilan, pihak kepolisian pun langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Sebelumnya atau awal pekan lalu, jajaran dari Polres Bogor pun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan sampah limbah B3 di tiga titik di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Ratusan kantong sampah limbah medis bekas covid-19 itu ternyata dari hotel di Tanggerang. Hotel itu merupakan tempat isolasi mandiri pasien atau orang tanpa gejala (OTG) covid-19. (OL-14)
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas unsur, di antaranya BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, Basarnas, TNI dan Polri, relawan SAR serta masyarakat setempat
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Limbah medis itu dimasukan dalam beberapa kantong plastik hitam dan ditumpuk dengan berbagai jenis sampah lainnya.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
RATUSAN jarum suntik limbah media ditemukan di Pantai Legian Bali, Senin pagi (28/7/2025) oleh wisatawan
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved