Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polresta Bogor Ungkap Kasus Pembuangan Limbah Medis dari Depok

Dede Susianti
17/2/2021 18:12
Polresta Bogor Ungkap Kasus Pembuangan Limbah Medis dari Depok
Tersangka pelaku pembuang limbah medis asal Depok.(DOK Humas Polresta Bogor Kota.)

AKSI pembuangan limbah medis asal luar daerah di wilayah hukum Bogor kembali terjadi. Kali ini kasusnya terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Tim dari Polresta Bogor Kota berhasil memgungkap dan menangkap pelaku pembuang sampah asal Depok.

"Kami sudah menangkap satu pelaku. Dari pengakuan tersangka dirinya diperintahkan oleh perusahaannya yang ada di Depok," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro saat ekspose di Mapolresta Jalan Kapten Muslihat, Rabu (17/2).

Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tumpukan sampah limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS), Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pihaknya pun langsung melakukan upaya penelusuran dan kemudian tersangka ditangkap pada 12 Februari.

"Ditangkap di Cipaku atas nama Yohanes Santoso Purba. Ia karyawan dari kantor yang berada di Cinere, Depok," ungkapnya. Perusahaannya ialah PT Flobamora Visco Mandiri yang terletak di Jalan H Terin RT 002 RW 003 Nomor 76 C Pangkalan Jati baru Cinere Depok.

Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan perbuatannya beberapa kali. Untuk di TKP (Empang) saja sebanyak dua kali. Yang pertama pada 6 Februari dan kedua pada 8 Februari.

"Kejadian ini meresahkan masyarakat di situasi pandemi ini. Kami pun bergerak cepat untuk bisa memberikan jera agar tidak terulang lagi pembuangan tanpa mengindahkan standar, kaedah, khususnya terkait dengan sampah limbah kesehatan," katanya.

Sejumlah barang bukti disita antara lain empat drop boks yang berisi bermacam-macam sampah limbah medis B3, sarung tangan, alat pelindung diri, termasuk hasil test pack untuk peemeriksaan covid-19.

Terhadap tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 4 sampai 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menjelaskan akan terus menelusuri kasus tersebut karena diduga ada beberapa pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan, perusahaan tempat pelaku bekerja ternyata bekerja sama dengan pihak lain.

"Kami akan mendalami lebih jauh. Dia bekerja sama dengan Klinik Kalgen. Apabila tidak menggunakan sarana pembuangan limbah sesuai ketentuan, perusahaan itu akan kami periksa lebih lanjut dan bisa menjadi tersangka. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kami akan melakukan pengembangan terus," jelasnya.

Untuk modus operandi pelaku, karena pelaku tinggalnya di Bogor, dia tahu tempat pembuangan sampah. Bahkan pelaku juga mengaku sempat membuang sampah berbahaya itu di jalan tol, tepatnya sekitar rest area.

Pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WIB. "Saya disuruh perusahaan saya untuk memusnahkan sampah covid-19 ini. Di Empang dua kali sama satu lagi di rest area. Waktunya barengan dengan yang di sini," kata tersangka Yohanes.

Karena sampah-sampah tersebut berbahaya dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke sidang pengadilan, pihak kepolisian pun langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Sebelumnya atau awal pekan lalu, jajaran dari Polres Bogor pun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan sampah limbah B3 di tiga titik di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Ratusan kantong sampah limbah medis bekas covid-19 itu ternyata dari hotel di Tanggerang. Hotel itu merupakan tempat isolasi mandiri pasien atau orang tanpa gejala (OTG) covid-19. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya