Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PELAPOR kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Adi Priyono Nugroho mengaku lega setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani kasus itu dengan profesional.
"Selasa (16/2) saya mendapatkan penjelasan yang lengkap dan update perihal duduk perkara kasus investasi bodong Indosurya senilai Rp14 triliun yang saya laporkan ke Polri," kata Adi Priyono di Jakarta, Rabu, (17/2).
Adi menjelaskan perkembangan kasusnya telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam 2 pemberkasan secara terpisah (splitzing) sesuai hukum formiil yang berlaku," kata Adi.
Sebelumnya, pada Senin (15/2), Adi bersama sejumlah advokat LQ Indonesia Lawfirm, menggelar aksi 'Parodi Pocong' di Kawasan Monas yang berhadapan dengan Istana Negara.
Aksi itu digelar sebagai kritik yang membangun untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang membuat ribuan masyarakat nasabah menjadi korban.
Adi mengungkapkan terhadap berkas pertama, penyidik telah menetapkan bos Indosurya Henry Surya dan Suwito Ayub sebagai tersangka. Hal ini tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS. "Berkasnya sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan," katanya.
Bos Indosurya itu dijerat pidana penipuan, penggelapan dan pidana perbankan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Adapun dalam berkas terpisah sudah ditetapkan pula Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan June Indria sebagai tersangkanya, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: R/35A/VI/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.
Alvin Lim, Ketua Pengurus Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm, mengaku puas dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved