Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jakbar Beri Tanda Zona Covid di Rumah Ketua RT Selama PPKM Mikro

Putri Anisa Yuliani
11/2/2021 12:00
Jakbar Beri Tanda Zona Covid di Rumah Ketua RT Selama PPKM Mikro
Spanduk pengumuman kawasan zona merah yang terpasang di kawasan Paseban, Jakarta Pusat(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Kota Jakarta Barat akan menerapkan kebijakan baru selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Kebijakan itu yakni rumah para ketua RT di Jakarta Barat akan diberi tanda zona Covid-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 tahun 2021, zona covid-19 di wilayah RT dibagi berdasarkan jumlah rumah yang memiliki kasus covid-19. Zona hijau untuk wilayah yang tidak memiliki kasus aktif covid-19. Zona kuning untuk wilayah RT yang memiliki satu sampai lima rumah dengan kasus aktif selama tujuh hari terakhir. 

Lalu zona oranye untuk wilayah RT dengan enam sampai 10 rumah dengan kasus aktif covid-19 dan zona merah untuk wilayah RT dengan lebih dari 10 rumah warga yang memiliki kasus aktif covid-19.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan rumah ketua RT akan dipasang bendera warna hijau, kuning, oranye, atau merah sesuai jumlah kasus Covid-19 di lingkungan RT setempat. 

Kebijakan itu disepakati dalam rapat diikuti Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kodim 0503/JB, para pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah se-Jakarta BaraT, pada Rabu (10/2). Menurut Uus, pihaknya juga sepakat akan menyinkronkan data kasus Covid-19 bersama Polres dan Kodim.

Baca juga:  DPR Apresiasi Kebijakan Kemendagri dalam Penerapan PPKM Mikro

Artinya, data kasus Covid-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan disamakan dengan data yang dimiliki Kepolisian dan TNI.

"Data-data itu harus sama, data dari kesehatan akan dibagikan ke wilayah yakni ke wali kota. Kemudian data dari wali kota dicek harus sama dengan data yang dimiliki TNI dan Polri," jelas Uus.

Setelah data kasus covid-19 tersinkronisasi, akan dilanjutkan ke camat dan lurah. Para lurah dan camat akan mengecek kembali data tersebut dan mengklasifikasikan zona terhadap RT di wilayahnya masing masing.

Uus menjelaskan, kebijakan pemberian bedera sesuai zona ini akan sesuai dengan Insmendagri No 3/2021. 

"Klasifikasi zona di setiap RT itu akan ditetapkan oleh lurah setiap minggunya. Para lurah akan mendapatkan data paparan Covid-19 di wilayahnya dari Dinas Kesehatan," terangnya.

Lurah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait klasifikasi zona covid-19 seluruh RT di wilayahnya setiap tujuh hari sekali. Nantinya, rumah Ketua RT atau Pos/Sekretariat RT akan dipasang tanda warna zona sesuai yang dikeluarkan lurah. Lingkungan RT yang masuk zona merah akan dipasang bendera berwarna merah di rumah Ketua/Pos RT.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya