Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA beroperasi angkutan perbatasan terintegrasi bus Trans-Jakarta (APTB) yang melayani daerah penyangga dengan Ibu Kota tinggal menghitung hari.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk segera menghentikan operasional angkutan tersebut karena izinnya ilegal.
"Memang sehubungan dengan adanya surat edaran Kemenhub, kami sempat menghentikan operasional APTB sampai ke pusat kota pada awal Maret. Penumpang hanya boleh menumpang sampai enam halte terujung," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Balai Kota, beberapa waktu lalu.
Enam halte yang dimaksud Andri ialah halte Trans-Jakarta yang terletak di perbatasan dan dilalui APTB, yakni Halte Cawang BNN, Blok M, Pulogadung, Tomang, Pondok Indah 1, dan Kalideres.
Dari enam halte itu, penumpang dipersilakan turun untuk berganti ke bus Trans-Jakarta atau moda yang lain.
Andri mengakui kebijakan tersebut memengaruhi kenyamanan penumpang karena waktu kedatangan bus Trans-Jakarta yang tidak menentu.
Kondisi itu membuat Dishubtrans DKI memutuskan mengizinkan APTB kembali beroperasi karena dinilai masih dibutuhkan masyarakat.
Namun, tidak seperti sebelumnya, kali ini APTB dilarang memungut biaya kepada penumpang yang naik dari halte Trans-Jakarta.
"Untuk itu, kami pertimbangkan untuk menghapus, tapi ada bus penggantinya dan operator kami sejahterakan dengan diajak bergabung ke Trans-Jakarta," tuturnya.
Saat pertama kali diluncurkan pada 2013, APTB memang beroperasi dengan hanya berbekal surat keputusan bersama kepala dinas perhubungan tiga daerah, yakni DKI, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi.
Padahal, sebagai angkutan lintas provinsi, APTB seharusnya mengantongi izin rute dari Kemenhub. Ia juga mengaku tidak menutup mata atas masalah itu. N
amun, di sisi lain, keputusan menghentikan operasional bus tersebut juga berat karena permintaan penumpang masih tinggi.
Terlepas dari masih dibutuhkannya angkutan umum itu, Andri secara terbuka mengakui APTB lahir akibat kesalahan pajabat dishubtrans di masa lalu.
"Kami akui saja memang APTB lahir dari kesalahan pendahulu kami. Izinnya salah. Harusnya dari kementerian dan bukan di kami (pemprov). Mereka (operator) juga sudah dipaksa investasi besar untuk pengadaan bus," kata Andri.
Trans-Jabodetabek
Karena itu, lanjutnya, bus APTB secara otomatis akan berhenti beroperasi ketika bus aglomerasi Trans-Jabodetabek hibah dari Kemenhub mulai beroperasi.
Jumlah bus tunggal yang diperoleh Pemprov DKI sebanyak 600 unit dan dikelola Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Sebanyak 200 unit di antaranya diperuntukkan sebagai tambahan armada di koridor Trans-Jakarta, sedangkan 400 unit lainnya menjadi angkutan perbatasan menggantikan APTB.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans Massdes Arroufy menyatakan APTB selama ini memberikan kontribusi dalam mengangkut penumpang. Sayangnya, bus tersebut memungut biaya kepada penumpang yang naik melalui halte Trans-Jakarta sehingga Pemprov DKI keberatan.
"Itu yang membuat gubernur maupun masyarakat keberatan. Mengapa dari dulu menarik tarif dobel? Padahal, jumlah penumpang jarak jauh (yang naik APTB) lebih banyak jika dibandingkan dengan penumpang yang naik turun di dalam halte Trans-Jakarta," kata Massdes.
Atas rencana penghentian operasional bus APTB, ia segera menyusun konsep untuk memfasilitasi operator APTB agar bisa menjadi operator bus besar dengan skema pembayaran rupiah per kilometer. (J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved