Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Masterplan Tangkal Banjir sudah Usang

(Hld/J-1)
26/12/2020 04:45
Masterplan Tangkal Banjir sudah Usang
BANJIR: Warga membersihkan sisa lumpur akibat banjir di kawasan Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta, Senin (7/12/2020)( MI/Fahrullah)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah poin rekomendasi untuk menuntaskan masalah banjir di Jakarta. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan panjang panitia khusus (pansus).

Dalam rekomendasinya, Pansus Banjir DPRD DKI meminta Pemprov DKI memperbarui masterplan tata ruang Jakarta. Pasalnya, konsep masterplan yang digunakan saat ini sudah terlalu usang karena dibuat pada 1973.

"Padahal, jika melihat kondisi pemanfaatan ruang dan lahan yang ada saat ini, sudah jauh berubah dengan kondisi tata ruang pada 1973. Contoh sederhananya bisa dilihat dari pemanfaatan RTH dan RTB pada 1977 masih berada di angka 79,66% dan ruang wilayah terbangun saat itu berada di angka 20,34%. Setelah 2015, RTH dan RTB di DKI berada di angka 9,15% dan pemanfaatan ruang terbangun meningkat menjadi 90,85%," ujar Ketua Pansus Banjir Zita Anjani dalam keterangan resminya, kemarin.

Zita juga mendorong Pemprov DKI memperhatikan sistem peringatan dan evakuasi dini. Pasalnya, banyak kerugian material yang disebabkan dalam peristiwa banjir seperti pada pergantian 2019 ke 2020.

"Oleh karena itu, pansus banjir merekomendasikan kepada pemprov untuk segera merumuskan SOP penanganan banjir mulai prabencana hingga pascabencana," terangnya.

Namun, tak kalah penting, lanjut Zita, Pemprov DKI juga perlu memperhatikan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengendalian banjir, termasuk partisipasi masyarakat yang perlu kembali diintensifkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali ke depan.

Jika melihat target penggunaan banjir, Pemprov DKI perlu kembali mengevaluasi penggunaan alokasi anggaran untuk pembuatan Rencana Induk Terpadu. Rencana induk terpadu ini meliputi grand masterplan, sistem peringatan dini dan evakuasi, serta sistem kolaborasi pemerintah dan masyarakat. (Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya