Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dishub DKI Finalisasi Aturan Teknis Kenaikan Tarif Parkir

Putri Anisa Yuliani
18/12/2020 11:58
Dishub DKI Finalisasi Aturan Teknis Kenaikan Tarif Parkir
Aktivitas keluar masuk kendaraan di area Parkir IRTI Monas, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta, hingga saat ini, masih memfinalisasi perubahan dua peraturan gubernur teknis terkait perubahan tarif pajak parkir di Jakarta.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun ini, Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan perubahan Peraturan Daerah No 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Dua pergub yang akan direvisi itu adalah Pergub No 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor serta Pergub No 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Pribadi Keluar-Masuk Jakarta Akan Dites Antigen

"Saat ini, kami sedang finalisasi dua pergub teknis tersebut. Sehingga, saat ini, tarif pajak parkir belum akan naik sampai pergub tersebut keluar. Tapi, intinya, semua tarif parkir akan naik seiring dengan dinaikkannya pajak parkir baik yang on the street maupun off the street," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (17/12).

Revisi Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir telah disahkan pada September lalu. Oleh karenanya, tarif pajak parkir di seluruh Jakarta akan naik dari 20% menjadi 30%.

Syafrin menegaskan tarif parkir yang dinaikkan ini tidak hanya berlaku di fasilitas parkir yang dikelola swasta tetapi juga yang dikelola Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran.

"Tentunya semua akan naik. Kalau hanya salah satu yang naik, dikhawatirkan akan membuat pengendara beralih kawasan parkir di tempat lainnya," terangnya.

Syafrin mengungkapkan, kenaikkan tarif parkir ini sesuai dengan salah satu langkah yang diambil dalam skema 'transport demand management' untuk memberikan disinsentif bagi para pengguna kendaraan pribadi sehingga secara bertahap mereka beralih ke kendaraan umum.

Untuk mengimbangi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan perbaikan fasilitas transportasi umum serta sarana pejalan kaki. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya