Uji Coba Kawasan Rendah Emisi, Dishub Rekayasa Lalin di Kota Tua

Putri Anisa Yuliani
18/12/2020 07:25
Uji Coba Kawasan Rendah Emisi, Dishub Rekayasa Lalin di Kota Tua
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Kota Tua Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan sehubungan dengan adanya kegiatan uji coba penerapan kebijakan 'Low Emission Zone' atau Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas.

Rekayasa lalin itu antara lain adanya area penerapan 'Low Emission Zone' atau Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.

"Kebijakan ini akan diujicobakan pada 18 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 selama 24 jam," kata Syafrin dalam keterangan resmi, Kamis (17/12).

Baca juga: Operasi Kemanusiaan Jelang Nataru

Untuk menunjang kegiatan tersebut akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

Adapun uraian pengalihan arus lalu lintas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)– Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan
  • Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya– Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara
  • Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya– Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan
  • Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan– Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara
  • Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara
  • Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Trans-Jakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," ujarnya.

Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.

Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelas Syafrin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya