Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Dari Rutan Serang, WNA Nigeria Jadi Dalang Penipuan Internasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/12/2020 18:38
Dari Rutan Serang, WNA Nigeria Jadi Dalang Penipuan Internasional
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020).(Antara)

SALAH satu tersangka kasus penipuan jaringan internasional dengan modus e-mail bisnis merupakan warga negara Nigeria.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, tersangka ODC alias Emeka, merupakan otak di balik jaringan penipuan bermodus bussiness email compromise (BEC).

Baca juga: Penipu Cinta Bertebaran dari Australia hingga Singapura

Padahal, Emeka telah ditahan di Rutan Serang untuk menjalani hukuman kasus sebelumnya. Listyo mengatakan tersangka masih tetap melakukan aksi penipuan dari balik jeruji.

"Yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," ujar Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Pada 2018, korbannya ialah warga asal Argentina dengan kerugian mencapai Rp43 milliar. Pada tahun berimutnya, korban asal Yunani dengan kerugian Rp113 miliar. "Para pelaku sudah divonis 2 tahun," ucap Listyo.

Pada 2020 yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dengan kerugian Rp58 miliar. Ada pula korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp10 miliar. Terakhir, kasus penipuan terhadap perusahaan Belanda.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, mengatakan Emeka sengaja merekrut warga negara Indonesia untuk dijadikan direktur perusahaan palsu.

Baca juga: Polisi Ringkus Penipu Bisnis Investasi Bodong

"Yang bersangkutan merekrut beberapa lokal warga kita untuk dijadikan sebagai direktur atau juga bertugas membuka rekening sebagai penampungan," paparnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Ykb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya