Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
LAGI, anggota polisi dari Resor Bogor terkenA kasus. Kali ini dua orang dan mereka ditangkap oleh anggota TNI. Keduanya yakni Brigadir Kepala HK dan Brigadir AN.
Masing-masing oknum tersebut bertugas di tempat berbeda. Bripka HK yang bertugas di Sektor Leuwiliang dan Brigadir AN bertugas di Rancabungur. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik klinik tradisional .
Berdasarkn informasi yang diperoleh, kedunya ditangkap pada Kamis (24/3), sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Parung, atau tepatnya di depan Alfa Midi, Desa Jabon, Kecamatan Parung, Kabuaten Bogor.
Saat itu penangkapan dilakukan terhadap Bripka HK, oleh empat orang personel TNI. Diduga dia telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Adang Supriatna, pemilik klinik tradisional di wilayah Parung.
Adapun kronologis kejadian, bermula ada hari Rabu (23/3), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, brigadir HK bersama brigadir AN, mendatangi rumah Adang Supriatna di Kampung Sawah, RT 02/04, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kebetulan rumah tersebut juga sebagai tempat praktik pengobatan.
Kedatangan keduanya bermaksud menanyakan izin praktik. Hanya saja, Adang mengakui tidak memiliki izin praktik. Saat itu, kedunya hendak membawa Adang ke Polres Bogor. Hal itu diketahui, karena kepada Adang, keduanya mengaku anggota Polres Bogor.
Pada saat itu, Adang pun mengajak damai dengan menjanjikan akan memberikan uanng Rp15 juta. Rupanya mereka bersepakat damai. Hanya saja, brigadir AN meminta uang lebih bannyak yakni Rp30 juta. Itu pun akhirnya disepakati Adang dengan memberikan uang Rp12 juta terlebih dahulu. Sedangkan sisanya dijannjikan besok harinya (hari Kamis).
Nah pada hari Kamis, atau tepatnya tanggal 24, sekitar pukul 19.30 WIB, brigadir HK yang mengambil kekurangannya. Lokasinya berbeda. Adang diminta di depan Rumah Sakit Dhuafa. Brigadir HK pun menunggu. Saat itu, Adang datang tidak sendiri. Dia datang bersama 4 orang anggota TNI dan langsung menangkap brigadir HK dan dibawa ke Koramil Parung. Kemuian HK dijemput kapolsek Parung.
Sementara itu, brigadir AN dijemput oleh anggota Propam di RS Marzuki Mahdi, Kota Bogor. AN saat itu tengah menunggu anaknya yang sakit untuk dilakukab pemeriksaan. Dia dibawa ke Polsek Parung.
Saat ini kasus keduanya ditangani Polres Bogor. Seperti diungkapkan Kapolres Bogor keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto yang dihubungi wartawan dengan menggunakan telepon seluler wartawan Metrotvnews.com (Media Grup), membenarkan adanya dua anggotanya yang ditangkap. Namun dia membantah soal yang menangkapnya.
"Sementara lagi kita selidiki. Engga, bukan oleh TNI. Hannya informasi saja,"katanya.
Suyudi tidak berbicara banyak. Dia hannya mengatakan, bahwa masih didalami dan keduanya diperiksa propam. "Masih kita selidiki, kita periksa. Masih kita dalami, tapi kalau terbukti kita proses,"kata Suyudi.
Namun dia mencoba meyakinkan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap anggota-anggotanya yang berulah. "Kita tidak melindungi anggota yang berengsek. Jangankan yang begitu, yang narkoba saja kita akan pecat nanti kalau terbukti," pungkasnya.
Laku tak terpuji yang melibatkan anggota Polres Bogor ini kali kedua dalam kurun waktu berdekatan atau di bulan yang sama. Akhir pekan lalu, seorang anggota yang juga bertugas di Polsek Leuwiliang yakni Bripka MI juga ditangkap. Dia ditangkap oleh tim gabungan karena menjadi bandar narkoba. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved