Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Soal Pamflet Rizieq di Medsos, Polri: Itu Hak Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/11/2020 04:58
Soal Pamflet Rizieq di Medsos, Polri: Itu Hak Kominfo
Aparat keamanan mencopot spandiuk Rizieq Shihab yang dipasang di jembatan penyeberangan.(MI/Andri Widiyanto)

TIM gabungan TNI-Polri serta Satpol-PP terus melakukan pencopotan baliho gambar pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di beberapa wilayah. Namun untuk menghapus pamflet digital Rizieq Shihab adalah urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terkait dengan pencopotan baliho, apakah patroli siber melakukan take down pamflet secara digital yang memiliki hak untuk eksekusi take down adalah Kominfo," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menurutnya, tim Siber patrol  Direktorat Tindak Pidana Siber Polri nantinya yang akan melaporkan ke Kominfo bila ditemukan adanya pelanggaran di media sosial. Tak hanya itu, tim Siber patrol juga akan berkoordinasi dengan perusahaan asal pamflet hamg diunggah.

baca juga: Tekad Pangdam Jaya untuk Terus Copot Baliho Rizieq

"Jadi kalau siber patrol menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait hal tersebut, tentunya akan diinformasikan ke Kominfo, kemudian koordinasi dengan pemilik, misalnya yang bersangkutan unggahnya di mana," papar Awi.

"Mau di Facebook, mau di Instagram, di YouTube dan lain-lain. Polri akan berkoordinasi kepada perusahaan tersebut yang sifatnya memberikan informasi," tambahnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya