Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMILIK sekaligus Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor (JKM) berinisial KK dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Alvin Lim.
Dalam laporan Nomor Laporan Polisi: TBL/6972/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 23 Nopember 2020 itu, KK beserta tiga anak buahnya dilaporkan dengan dugaan pidana pemalsuan, penipuan dan pidana ikut serta dan pembantuan sebagaimana diatur dalam pasal 263, 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ini adalah laporan kedua Alvin terhadap KK setelah sebelumnya, KK menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen di Polres Tangerang Selatan.
Alvin, Selasa (24/11) mengatakan tiga anak buah KK yang dilaporkan adalah Direktur Operasional berinisial WZ, Kepala Cabang Dealer Nissan Alam Sutera berinisial DA, dan marketing dealer Nissan berinisial YS.
"Mereka ikut serta dalam memalsukan surat keterangan nomor polisi. Pelaku pemalsunya YS. Adapun tiga terlapor lainnya disebut berperan adalah memberikan pembantuan," katanya.
Kasus ini berawal ketika mobil yang dibeli Alvin terkena tilang polisi karena nopol yang dipakai tidak sesuai. Nopol itu adalah nomor sementara yang dikeluarkan dealer sembari menunggu surat-surat kendaraan selesai diurus.
"Di surat keterangan nopol sementara itu tertera atas nama PT Karunia untuk kendaraan warna Putih. Tapi setelah di cek ke samsat ternyata bukan atas nama PT Karunia, dan terdaftar dengan mobil warna Silver metalik," terang Alvin.
Somasi kepada direksi pun telah dilakukan. Namun tidak ada tindakan dari pihak dealer.
Alvin mengatakan bahwa sebuah tindak pidana bisa dilaporkan dua kali ketika ada tindak pidana yang berbeda. Di Laporan pertamanya KK dijerat UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sedangkan laporan kedua adalah laporan pidana umum. Ini bisa dijadikan dua laporan terpisah," jelasnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved