Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Uber Anggap Syarat yang Ditentukan Pemerintah Fair

Dheri Agriesta
24/3/2016 16:31
Uber Anggap Syarat yang Ditentukan Pemerintah Fair
(MI/Panca Syurkani)

PEMERINTAH meminta angkutan umum daring untuk membentuk badan usaha dan mematuhi beberapa aturan yang ada dalam UU Lalu Lintas Angkutan Umum. Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi menganggap syarat yang diminta itu sah-sah saja.

Donny hadir dalam rapat yang digelar di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3). Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan juga hadir Menteri Komunikasi dan Informatik Rudiantara, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Pendiri Go-Jek Nadiem Makarim, dan perwakilan dari Grab.

Donny pun akan memanfaatkan waktu dua bulan yang diberikan pemerintah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Kata dia, berbagai dokumen seperti kerja sama dengan perusahaan taksi atau perusahaan rental akan dilengkapi.

"Masalah SIM yang harus menggunakan SIM A Umum dan masalah izin Kir, ini semua yang penting," kata Donny usai pertemuan.

Donny merasa persyaratan yang diminta pemerintah cukup adil. "Cukup fair, yang sekarang sudah ada akan didaftarkan lagi dengan perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja karena mereka mitra kami," tambah dia.

Uber, kata Donny, memilih untuk menjadi perusahaan rental dan membentuk koperasi bukan bergabung dengan perusahaan taksi. Donny mengingatkan, ada kesalahan persepsi di masyarakat terkait keberadaan Uber.

Uber, kata dia, adalah perusahaan aplikasi. Nama Uber Taxi yang melekat membuat masyarakat berpikir Uber adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan darat serupa taksi.

"Padahal Uber adalah perusahaan aplikasi perusahaan teknologi makanya PT kami, PT Uber Technology. Harusnya ini bisa selesai tepat waktu," kata dia.

Pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada pengelola angkutan umum daring untuk menyelesaikan permasalahan izin badan usaha. Angkutan umum daring ini harus melakukan uji kir untuk menjamin keamanan penumpang. Selain itu, pengemudi kendaraan angkutan umum daring ini harus mengantongi SIM A Umum. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya