Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Uber dan Grab Bersikeras Jadi Penyedia Layanan Angkutan Daring

Meilikhah
24/3/2016 12:51
Uber dan Grab Bersikeras Jadi Penyedia Layanan Angkutan Daring
(Plt Dirjen Perhubungan Darat, Soegihardjo -- Istimewa)

UBER dan Grab tegas menyatakan diri sebagai penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi online. Padahal, pemerintah telah memberikan jalan tengah pada keduanya untuk menjadi bagian dari perusahaan penyedia transportasi, menjadi provider atau operator.

"Uber dan Grab tidak mau jadi provider atau operator. Mereka tetap mau jadi penyedia layanan angkutan berbasis online," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Soegihardjo, Kamis (24/3).

Pemerintah pun tidak mau ambil pusing dan mensyaratkan keduanya harus mematuhi aturan yang berlaku jika tetap ingin menjadi penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi daring.

Kata Soegihardjo, Uber dan Grab harus bekerja sama dengan operator angkutan yang sudah legal, yang manajemennya sudah mampu berdiri sendiri.

"Uber dan Grab ilegal dari aspek perusahaannya sebagai angkutan umum. Mereka sepakat untuk mengikuti aturan Undang-Undang. Mereka mengatakan tidak akan menjadi operator angkutan umum tapi penyedia jasa berbasis aplikasi," katanya.

Dia mengatakan Uber dan Grab masih boleh beroperasi asalkan mau bekerja sama dengan operator yang sudah terdaftar resmi sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi legal.

Uber dan Grab harus bekerja sama dengan perusahaan taksi maupun angkutan sewaan selama menjalankan operasionalnya.

"Uber sepakat akan melayani jenis layanan rental car. Grab ada yang taksi, ada yang angkutan sewa. Concern pemerintah yang penting mereka harus beroperasi dengan operator yang legal," pungkasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya