Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
UBER dan Grab tegas menyatakan diri sebagai penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi online. Padahal, pemerintah telah memberikan jalan tengah pada keduanya untuk menjadi bagian dari perusahaan penyedia transportasi, menjadi provider atau operator.
"Uber dan Grab tidak mau jadi provider atau operator. Mereka tetap mau jadi penyedia layanan angkutan berbasis online," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Soegihardjo, Kamis (24/3).
Pemerintah pun tidak mau ambil pusing dan mensyaratkan keduanya harus mematuhi aturan yang berlaku jika tetap ingin menjadi penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi daring.
Kata Soegihardjo, Uber dan Grab harus bekerja sama dengan operator angkutan yang sudah legal, yang manajemennya sudah mampu berdiri sendiri.
"Uber dan Grab ilegal dari aspek perusahaannya sebagai angkutan umum. Mereka sepakat untuk mengikuti aturan Undang-Undang. Mereka mengatakan tidak akan menjadi operator angkutan umum tapi penyedia jasa berbasis aplikasi," katanya.
Dia mengatakan Uber dan Grab masih boleh beroperasi asalkan mau bekerja sama dengan operator yang sudah terdaftar resmi sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi legal.
Uber dan Grab harus bekerja sama dengan perusahaan taksi maupun angkutan sewaan selama menjalankan operasionalnya.
"Uber sepakat akan melayani jenis layanan rental car. Grab ada yang taksi, ada yang angkutan sewa. Concern pemerintah yang penting mereka harus beroperasi dengan operator yang legal," pungkasnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved