Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGAMAT Transportasi Dharmaningtyas menilai keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring seperti Uber dan Grab tidak menyalahi aturan.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kata dia, sebenarnya sudah mengakomodasi keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring sehingga tidak perlu direvisi.
"UU LLAJ itu enggak perlu diubah karena sudah mengakomodasi perkembangan teknologi. UU LLAJ itu disusun berdasarkan semangat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baik secara nasional maupun internasional," katanya, Kamis (24/3).
Menurut Dharma, keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring tidak bertentangan dengan UU LLAJ. Persoalannya, kata dia, penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi daring belum memiliki badan hukum dan memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Dia menilai, mestinya bukan UU LLAJ yang diubah melainkan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi daring menyesuaikan diri dengan regulasi yang telah dibuat. Termasuk harus berbadan hukum dan perizinan yang jelas.
"UU itu enggak bertentangan dengan perkembangan teknologi. Tapi kalau ada aplikasi teknologi dan akan dipakai untuk sektor transportasi umum maka mau tidak mau harus menyesuaikan dengan UU yang ada," tegas Dharma. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved