Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEPOLISIAN telah menetapkan status tersangka kepada enam orang terkait unjuk rasa sopir angkutan umum pada Selasa (22/3). Lima orang ditangani Polda Metro Jaya dan satu di Polres Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan dari lima orang itu, satu yang berinisial FY tersangkut kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian melalui media sosial dan dijerat Pasal 28 atat (2), Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
"FY memprovokasi sopir-sopir taksi untuk membawa senjata tajam dan bom molotov saat unjuk rasa. Ditangkapnya FY yang juga sopir taksi, setelah kami melakukan patroli siber. Ancaman hukuman untuk FY paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Iqbal.
Tersangka lain yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya adalah FI, DE, IM, dan YO. Selain YO yang merupakan sopir taksi, lainnya adalah sopir bajaj. Para sopir bajaj itu diduga mengganggu ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 218 KUHP.
YO sendiri adalah pengendara ojek berbasis aplikasi dan diduga melanggar Pasal 156 KUHP mengenai perbuatan yang menunjukkan permusuhan kepada golongan masyarakat umum.
Sedangkan tersangka uamh kasusnsya ditanganai jajaran Polres Jakarta Pusat berinisial JU yang merupakan pengendara ojek berbasis aplikasi. Ia diduga melakukan pengrusakan taksi dan menganiaya sopirnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved