Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan, FY, 31, sebagai tersangka terkait unjuk para sopir taksi di Jakarta. FY, sopir taksi Blue Bird, dijerat kasus penghasutan melalui media sosial.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono, Rabu (23/3) mengatakan selain mengajak rekan sopir di Jabodetabek untuk berunjuk rasa, FY juga menghasut demonstran untuk membawa benda membahayakan dalam aksi yang diwarnai tindakan anarkis para sopir taksi.
FY dibekuk di pool taksi Blue Bird di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan dan langsung digiring ke Mapolda Metro. Akibat perbuatannya, FY diganjar Undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliyar.
Dalam postingannya di facebook, FY mengajak rekan-rekan sesama pengemudi taksi Blue Bird untuk ikut berdemo pada 22 Maret 2016. Ia juga memposting foto clurit dan samurai yang disebut sebagai alat perang untuk 22 Maret 2016.
"Jangan lupa membawa benda tumpul atau tajam, kalau perlu bom molotop, antisipasi jikalau uber sama grab lewat, langsung bantai," tulis FY dalam akun facebook miliknya.
Sebelum memposting status facebook tersebut, Mujiono menjelaskan FY sempat terlibat adu komentar dengan sopir taksi berbasis online di media sosial miliknya. "Tersangka FY sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online, kemudian tersangka terpancing emosinya. Maka pada 20 Maret 2016, tersangka memposting status di akun facebook miliknya," jelas Mujiono.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka buntut dari unjuk rasa sopir taksi konvensional yang berujung ricuh di beberapa titik di Jakarta kemarin.
Selain FY, polisi juga sudah menetapkas satu orang tersangkaa lain yang diduga melakukan pengerusakan terhadap taksi saat demo di kawasan Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Satu pengrusakan taksi saat demo di Jakarta Pusat dan satunya FY, yang melakukan penghasutan melalui media sosial," kata Iqbal.
Sementara itu, untuk 83 domonstran yang berasal dari sopir taksi konvensional dan berbasis online telah dipulangkan sebagian. "83 itu, empat orang yang masih diperiksa, sisanya dikembalikan, tetapi tetap didata" lanjut Iqbal. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved