Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KWK Tetap Minta Pemerintah Revisi UU LLAJ

Intan Fauzi
23/3/2016 08:21
KWK Tetap Minta Pemerintah Revisi UU LLAJ
(ANTARA/Yossy Widya)

TIDAK hanya pengemudi taksi, pengemudi angkot yang tergabung dalam Koperasi Wahana Kalpika (KWK) ikut memprotes keberadaan layanan taksi daring, Uber dan Grab. Sekitar 6 ribu pengemudi memutuskan tidak beroperasi.

KWK, Organda, dan Polda Metro Jaya berunding hingga Rabu (23/3) dini hari. Ketua Umum KWK Laode Djeni Hasmar mengungkapkan, mulai ada titik temu antara taksi konvensional dan taksi daring.

"Dan tadi ada titik-titik temu untuk menyampaikan persoalan. Saya tadi sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sekarang yang terjadi sekarang karena itu ada kaitannya dengan undang-undang lalu lintas," kata Laode di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Dari KWK sendiri, kata Laode, tetap bersikeras meminta pemerintah untuk merevisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Maka perlu ada revisi undang-undang dan itu kewenangan DPR bukan DPRD DKI Jakarta," jelas Laode.

Laode juga memastikan, hari ini tidak akan ada demo terulang.

"Dipastikan besok kita tidak ada demo karena penuntutan kita terpenuhi dengan kehadiran kepala dinas," ungkap Laode. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya