Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jumlah Penumpang Penerbangan Internasional Soetta Tembus 77 Ribu

Insi Nantika Jelita
06/11/2020 01:37
Jumlah Penumpang Penerbangan Internasional Soetta Tembus 77 Ribu
Para calon penumpang pesawat menjalani pemeriksan surat-suarat yang menjadi persyaratan di masa pandemi(MI/Mohamad Irfan )

ANGKASA Pura II mencatat jumlah penumpang pesawat enerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta menembus 77.853 orang atau rata-rata sekitar 2.500 orang per hari per Oktober 2020.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, penerbangan internasional di tengah pandemi ini didominasi oleh penerbangan repatriasi WNI dan angkutan logistik.

Baca juga: Wagub DKI Optimistis Pembahasan RAPBD Jakarta Bisa Maksimal

“Penerbangan internasional di Indonesia saat ini di tengah pandemi mungkin bisa dibilang terfokus di Bandara Soekarno-Hatta untuk kepentingan pemulangan WNI, angkutan logistik, perjalanan kedinasan, diplomatik dan sebagainya," jelas Awaluddin, Kamis (5/11).

Di bulan yang sama, Angkasa Pura II juga mencatat lima maskapai pengangkut penumpang rute internasional terbanyak adalah Garuda Indonesia (12.020 orang), Qatar Airways (9.427 orang), Emirates (8.757 orang), Turkish Airlines (5.494 orang) dan China Airlines (4.948 orang).

Awaluddin juga menjelaskan, rute internasional tersibuk pada Oktober 2020 adalah dari dan ke Doha (9.427 orang), Dubai (8.757 orang), Taipei (6.281 orang), Seoul (5.884 orang) dan Istanbul (5.494 orang).

Sementara itu, pada September 2020 rute tersibuk adalah dari dan ke Doha (9.074 orang), Dubai (6.456 orang), Taipei (5.278 orang), Seoul (5.259 orang) dan Kuala Lumpur (4.913 orang).

Disebutkan, total jumlah penumpang di 5 rute tersibuk Oktober 2020 sebanyak 35.843 orang atau meningkat 13,56% dibandingkan dengan jumlah penumpang 5 rute tersibuk September 2020.

Adapun di tengah pandemi ini operasional proses kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, ungkap Awaluddin, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“PT Angkasa Pura II dan stakeholder seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan Imigrasi melakukan persiapan, meyiapkan fasilitas dan menetapkan prosedur alur kedatangan penumpang," pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya