Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menoleransi angkutan umum yang berusia tua untuk bisa tetap beroperasi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (22/3).
Andri menyatakan hal ini merupakan instruksi dari Gubernur DKI untuk menjawab kegelisahan awak angkutan umum akibat pengandangan yang terus dilakukan Dishubtrans karena kendaraan umum yang sudah melewati batas usia berdsarkan Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut usia kendaraan bus kecil seperti KWK dan mikrolet dibatasi 10 tahun.
Namun, Andri menegaskan toleransi tersebut hanya bagi kendaraan yang masih layak jalan. Apabila tidak lolos uji kir atau masa kir sudah kedaluarsa, ia akan tetap mengandangkan angkutan yang terkena penindakan di jalan.
"Kami memahami bahwa mereka butuh bekerja dan mencari nafkah. Tapi ketika mereka membawa penumpang itu juga harus menjamin keselamatan penumpang juga. Jalan boleh asal nggak ngetem," kata Andri.
Selain memprotes tentang usia kendaraan, para awak angkutan umum juga memprotes izin trayek yang berada di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) namun rekomendasi penerbitan dan pencabutan berada di Dishubtrans.
Andri menyatakan kebijakan pengembalian kembali izin trayek ke Dishubtrans agar pihaknya bisa leluasa dan lebih maksimal dalam menata serta menertibkan trayek angkutan umum.
Namun demikian, Andri berjanji dalam menata dan menertibkan angkutan umum, pihaknya tidak akan pandang bulu. Ia menjamin jajarannya tidak akan mempersulit pemberian rekomendasi dan pengeluaran izin trayek. "Rekomendasi tetap dari saya namun, saya pastikan kalau mau perpanjangan izin saya permudah asal memang memenuhi syarat," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved