Aplikasi Online Untuk Angkutan Umum tidak Masalah

Dero Iqbal Mahendra
22/3/2016 14:53
Aplikasi Online Untuk Angkutan Umum tidak Masalah
(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan penggunaan aplikasi online oleh angkutan umum tidak masalah. Namun ia menegaskan semua kendaraan umum harus dan wajib didaftarkan.

"Penggunaan sistem online dan sebenarnya tidak menjadi masalah. Taksi biasa juga bisa menggunakan hal tersebut. Namun semua kendaraan umum harus dan wajib didaftarkan. Sebab hal tersebut menyangkut persoalan keamanan untuk penumpang. Selain itu mobil tersebut harus melalui pengujian kendaraan (KIR) dan bentuk KIR nya sendiri sudah ada standarnya," jelasnya, Senin (22/3).

Begitupun untuk kewajiban berbentuk badan usaha baik bentuk yayasan, perkumpulan, maupun koperasi. Sebab dengan begitu akan sama posisinya dengan perusahaan taksi lainnya dan bisa didata penghasilannya dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Terakhir saya mengimbau agar Organda untuk mewadahi. Jadi mewadahi semua supir taksi maupun grab taksi untuk dipanggil untuk bicara mengenai konsesus kesepakatannya bagaimana. Itu saja," terang Jonan.

Terkait tarif yang berbeda jauh Jonan menjelaskan bahwa taksi meter plat kuning memang memiliki batas atas dan batas bawah yang memang ditentukan besarannya. Besarannya sendiri bergantung dari keputusan di masing-masing pemerintah daerah.

Namun untuk kendaraan rental yang plat hitam memang tidak memiliki ketentuan tarif. Sehingga taksi online masuk dalam kategori kendaraan rental.

"Kalau kendaraan rental itu tarifnya memang terpisah dan memang berbeda. Namun kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh berkeliling cari penumpang, tetapi hanya berdasarkan perjanjian atau telepon atau menggunakan aplikasi boleh boleh saja," ujar Jonan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya