Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
AKUN info seputar lalu lintas Polda Metro Jaya, TMC Polda Metro Jaya, turut mengomentari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). TMC Polda Metro mengunggah soal konten hoaks terkait Undang-Undang Ciptaker di akun Instagram.
"Waspada hoaks seputar omnibus law UU Cipta Kerja. Hoaks jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang. Fakta di omnibus law, jaminan sosial tetap ada, bahkan ditambah jaminan sosial bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (jaminan kehilangan pekerjaan) ada di Pasal 82-46E," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, TMC Polda Metro juga meluruskan sejumlah kabar, yakni upah buruh dihitung per jam. TMC Polda Metro menyebut tidak ada ketentuan itu dalam omnibus law. Lalu, mengenai hak cuti hilang, TMC Polda Metro menyebut omnibus law tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.
Kemudian, penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang disebut TMC Polda Metro upah minimum tetap ada, ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov), bahkan jika ada UM kabupaten/kota harus lebih tinggi dari provinsi. Hal itu terdapat dalam Bab IV Pasal 88C.
Baca juga : 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung DPR Harus Ditutup
Adanya tayang tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan alasan pihaknya perlu memberi penjelasan agar masyarakat tidak tergiring hoaks yang beredar soal UU Ciptaker.
"Itu menyampaikan apa saja beberapa berita tidak benar yang tersebar di masyarakat perlu diperjelas lagi dengan apa yang dimaksud dari UU itu. Kami mengingatkan masyarakat jangan sampai tergiring dengan berita yg tidak benar," kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Rabu (7/10).
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga tidak menjawab tegas keterkaitan telegram Kapolri dengan unggahan TMC Polda Metro Jaya. Dia mengatakan unggahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
"Agar tidak termakan oleh berita hoaks yang tidak benar," kata Sambodo. (OL-2)
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved