Minol Oplosan Beredar via Daring

Tkb/Put/J-1
28/9/2020 04:45
Minol Oplosan Beredar via Daring
Penny Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

SELAMA masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota, seluruh resto dan kafe yang biasanya menyajikan minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup. Namun, sejumlah pengelola menjual minol oplosan yang biasa disebut koktail, secara daring.

Kemarin, Media Indonesia mencoba membeli sebuah minuman dengan nama Black King Bar yang disajikan Resto Holywings melalui aplikasi. Black King Bar ialah minuman hasil oplosan dari beberapa minuman beralkohol, seperti black vodka, gin, white rum, tequila, whiskey, soju, dan jus cranberry. Pihak Holywings menyebut minuman itu mengandung 10% alkohol.

Pesanan via aplikasi itu dibayar melalui transfer ke akun virtual sebuah bank swasta dan barangnya diantar hingga di depan pintu pagar.

Praktik menjual minol secara daring, terutama yang dioplos, merupakan sebuah tindakan yang ilegal. “Kami memang sudah memantau soal ini dan sedang kami dalami lebih lanjut,” kata seorang petugas bea dan cukai yang ditanyai soal legal atau tidaknya penjualan minol secara daring.

Setiap pihak yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki surat izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol (SITU-MB) dan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). “Dan menurut Peraturan Menteri Keuangan No 158/PMK.010/2018, minuman beralkohol harus di­kenai cukai,” lanjutnya.

Namun, Area Manager Holywings Indonesia Hartono Dwi Atmojo membantah pihaknya menjual minol oplosan secara daring. “Jadi, itu (Black King Bar) fresh cocktail yang kita buat dan tidak dijual secara on­line. Itu bukan minuman op­losan,” papar Hartono.

Padahal, menurut Kamus Be­sar Bahasa Indonesia, oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan.

Ia juga mengklaim selama adanya PSBB, pihaknya hanya menawarkan pembelian secara take away (ambil di tempat), bukan daring.

Adapun soal kemasan minuman yang dikemas di dalam botol kaca dengan desain yang unik, Hartono mengatakan itu bagian dari pelayan. “Kan jelek kalau plastik, seperti es teh,” ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyebut miras oplosan yang dikemas ulang ialah ilegal. “Tentu saja ilegal dalam banyak sudut,” kata Penny saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019 ten­tang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017, Penny menjelaskan, setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor harus memiliki izin edar.

“Jadi, untuk kasus di atas ka­rena produk terkemas dan dijual eceran melalui daring, tetap dikenai kewajiban izin edar dan produk tidak termasuk pengecualian antara lain masa simpan kurang dari 7 hari,” tegasnya. (Tkb/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya