Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Antoni Dwi Saputra, 25, membuka klinik dan praktik gigi palsu karena didasari motif ekonomi. Menurutnya, keuntungan yang diraup Antoni berkisar antara Rp300-500 ribu per hari, tergantung banyaknya pasien.
"Sampai sekarang motifnya untuk ekonomi, untuk bisa mendapatkan keuntungan. Hampir dua tahun ini dia dapat Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).
Adapun jenis perawatan yang dilayani oleh Antoni antara lain pembersihan karang gigi, cabut gigi, menyuntik anastesi gigi, menjahit gusi pascacabut gigi, pemasangan kawat gigi, pemasangan veneer (lapisan pemutih gigi) hingga menuliskan resep.
Praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2018 di rumahnya yang berlokasi di Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Antoni membuka kliniknya, Antoni Dental Care, dari pengalamannya sebagai asisten di salah satu klinik gigi.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Klinik Gigi Ilegal di Bekasi
Namun, ia tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) selama melakukan praktik. Hal itu disebabkan dia hanya lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan pendidikan perawat gigi. Akibatnya, tindakan yang dilakukan Antoni menyalahi prosedur misalnya mencabut gigi tanpa melakukan rontgen.
"Ada komplain dari pasien inisialnya RSD, dia asal Bekasi, dia komplain pada saat pencabutan geraham bungsu tanpa ada tahapan, langsung cabut. Termasuk veneer yang dipasang itu lepas dan menimbulkan lubang," papar Yusri.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Fikri Firdaus menjelaskan bahaya yang terjadi saat masyarakat berobat ke praktik dokter gigi ilegal. Menurutnya, kasus seperti Antoni sangat berbahaya karena tidak mendapatkan pendidikan kedokteran.
Misalnya pemberian dosis antibiotik berlebih yang dapat menyebabkan resistensi kuman. Selain itu, prosedur pencabutan gigi yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyerang organ lainnya.
"Segala tindakan gigi yang tidak sesuai SOP bisa ke syaraf jantung, bisa ke patahnya mandibula, itu sangat berbahaya. Penambalan-penambalan antara dosis-dosis pencampuran bahan kimia untuk pembentukan gigi, ini juga akan lebih bahaya," papar Fikri.
Fikri mengatakan pihaknya sempat menegur praktik yang dilakukan oleh Antoni sejak akhir Juli 2020. Ia mengatakan Dinkes Kota Bekasi telah menginstruksikan puskesmas setempat untuk melakukan pembinaan kepada Antoni.
"Yang bersangkutan sudah didatangi oleh dokter gigi dari puskesmas, dan telah diperintahkan untuk menghentikan segala aktifitas kedokteran gigi," jelas Fikri.
Namun, pada Selasa (4/8) lalu, pihaknya kembali mendapat laporan Antoni masih membuka praktik. Antoni berhasil ditangkap jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ pada hari itu juga setelah anggota polisi menyamar sebagai pasien.
Menurut Yusri, Antoni mengaku bercita-cita sebagai dokter gigi. Namun impian tersebut gagal diwujudkan karena Antoni tidak lulus ujian. Ia diketahui membeli peralatan untuk praktiknya seperti dental chair bekas seharga Rp16 juta.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved