Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tangkap Buronan Produksi Konten Porno Asal AS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/8/2020 17:51
Polisi Tangkap Buronan Produksi Konten Porno Asal AS
Buronan(Ilustrasi)

POLISI tangkap buronan asal AS atas nama Marskusdin terduga kasus produksi konten porno.

 ‘’Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 19.30 WITA tersangka telah berhasil ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono , di Mabes Polri, Jakarta, (5/8).

Awi menyebut, saat ini Marskusdin tengah menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli di Rutan Polda Bali.

“Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Awi mengatakan Marskusdin masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu nomor 506009601 atas nama De Mario Corner.

Diketahui, Divhubinter Polri telah melaksanakan koordinasi dengan mengundang konsulat jenderal RI di Washington Texas AS, pada Selasa (4/8) pukul 08.00 WIB.

Baca juga : Maret-Agustus, Angka Positivity Rate Jakarta Tercatat 5,5%

Kemudian, Awi menyebut Atase kepolisian Washington DC AS, Ditreskrimum Polda Bali, Dit Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jendral Adminstrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Dit Amerika I Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI dan Dit HPPK Ditjen HPI Kemenlu menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah AS..

Langkah tersebut juga diambil sebagai langkah barter atau kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service (US MS) bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia, yakni Indra Budiman dan Sangoe NG dengan imbalan memulangkan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia ke AS.

Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markusdim dalam kasus penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya