Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DI masa perpanjangan yang ketiga kalinya PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memutuskan belum mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta No 211 tahun 2020.
"Iya belum bisa dibuka," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/8).
Baca juga : DKI Ajukan Anggaran Rp5 Triliun untuk Penanggulangan Banjir
Dalam SK itu, seluruh tempat usaha pariwisata yang sudah berjalan selama masa PSBB Transisi diperbolehkan buka sampai masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 ketiga yang berakhir pada 13 Agustus nanti.
Tempat-tempat usaha pariwisata yang belum diperbolehkan buka yang tercantum dalam SK itu antara lain pemutar film (bioskop), ice skating, billiar, bowling, dan berbagai pusat kesegaran jasmani di dalam ruangan yakni gym, softplay, trampolin, dan kela olahraga (muaythai, yoga, pilates, dan lain-lain).
"Karena Jakarta belum aman dari covid-19," kata Cucu. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved