Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RENCANA pengadaan tempat merokok yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok garapan DPRD DKI Jakarta dinilai sebagai bentuk kemunduran.
Direktur Koalisi Smoke Free DKI Jakarta Dolaria Suhadi mengatakan saat ini Ibu Kota sebenarnya sudah menjadi contoh daerah yang cukup baik dalam membuat aturan larangan merokok.
Hal itu ditandai dengan meniadakan tempat khusus merokok di dalam gedung dan di ruang terbuka publik seperti taman.
"Gubernur sendiri sudah sering menegaskan tidak boleh ada tempat khusus merokok di dalam gedung. Kalau mau merokok, ya di luar. Tapi kalau raperda ini merencanakan seperti itu, justru kemunduran," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (10/3).
Raperda kawasan tanpa rokok tengah digodok Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
Menurut Dolaris, penegakan hukum bagi pelanggar yang saat ini masih lemah tidak bisa menjadi alasan untuk mengadakan tempat khusus merokok.
Justru, kata dia, aturan yang sudah ada saat ini harus diperkuat baik dari sisi rincian aturan maupun sanksi.
"Tidak bisa dengan alasan penegakan hukum masih lemah malah dilonggarkan. Nanti penegakan hukumnya malah tidak ada," tegasnya.
Data Koalisi Smoke Free menunjukkan, angka ketaatan pengelola tempat terhadap tempat tanpa rokok di DKI saat ini hanya 48%.
Tingkat pelanggaran terbesar datang dari para pengusaha kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya yang membolehkan merokok di dalam ruangan.
Kedua, masih banyak pengelola gedung yang tidak secara gamblang memberikan tanda tempat dilarang merokok.
"Saat ini kan sanksi baru administratif kepada pengelola tempat. Nantinya, kita harus melihat bagaimana cara menindak para perokok individu. Misalnya dengan mengenakan tindak pidana ringan bagi yang merokok sembarangan."
Terlokalisasi
Saat dihubungi terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Abdul Ghoni mengatakan mayoritas fraksi menyetujui raperda tempat tanpa rokok.
Menurutnya, penyediaan tempat itu dilaksanakan bukan untuk mendukung perokok, melainkan agar para perokok terlokalisasi dan tidak melanggar hak orang lain.
"Bisa saja nanti ruang khusus merokok itu dibuat jauh sekali. Kalau di mal itu misalnya di parkiran. Biar orang malas sendiri dan enggan merokok," kata Abdul.
Ia menambahkan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, dan masyarakat tidak bisa serta-merta memvonis seluruh wilayah DKI menjadi tempat dilarang merokok, karena jumlah perokok yang cukup besar dan seimbang dengan pemasukan dari pajak cukainya.
Sementara itu, anggota lain DPRD dari Fraksi Demokrat-PAN Ahmad Nawawi mengatakan rencana pengadaan tempat merokok itu masih bisa ditinjau ulang jika banyak pihak yang tidak setuju. (Put/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved