Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul.
"Sidang akan dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3).
Pedangdut itu mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Sebelumnya, penyidik Polsek Kelapa Gading menangkap Ipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading. Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan DS yang mengaku menjadi korban dugaan tindak asusila Ipul pada 18 Februari 2016.
Selain itu, dua remaja pria berinisial MD dan AW juga melaporkan Ipul ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana serupa.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved