Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

DPRD Godok Perda Tempat bagi Perokok

10/3/2016 05:40
DPRD Godok Perda Tempat bagi Perokok
(MI/Ramdani)

DPRD DKI Jakarta menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok.

Inisiasi itu untuk menjawab mandulnya sejumlah aturan yang melarang perokok ngebul di tempat umum.

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Dwi Rio Shambodo menilai aturan yang ada saat ini tak membuat perokok mengindahkan larangan tersebut.

Karena itu, DPRD memandang perlu mewajibkan pengelola tempat usaha maupun perkantoran untuk menyediakan lokasi khusus untuk merokok.

"Substansinya ialah kami ingin mengatur lebih rinci tentang ketentuan-ketentuan kawasan yang mana boleh dan tidak boleh untuk merokok. Ini soal bagaimana pemisahannya," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (8/3).

Ia menuturkan sejauh ini aturan yang ada hanya bersifat larangan bagi perokok untuk merokok di tempat umum.

Aturan yang ada tidak mewajibkan pengelola usaha dan perkantoran menyediakan tempat khusus bagi perokok.

Aturan yang ada pun bukan tanpa celah.

Dwi melihat aturan yang ada sekarang hanya mewajibkan pengelola usaha dan perkantoran menyediakan kawasan larangan merokok, tapi tidak memberi sanksi jika tidak menyediakan kawasan khusus untuk merokok.

"Sebagai warga negara, para perokok juga punya hak. Namun, kita sebagai bagian dari pemerintahan juga wajib mengakomodasi agar tidak mengganggu yang tidak suka rokok. Nah, ini yang harus kita atur," jelasnya.

Ia juga menilai rencana aturan nanti akan lebih kuat daripada peraturan gubernur yang sudah ada.

"Kedudukan hukum perda lebih tinggi daripada pergub. Pergub memiliki kekuatan hukum setelah ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini perda," terang Dwi.

Rincian jenis-jenis sanksi dan teknis penjatuhannya kepada orang yang melanggar pun akan turut diatur dalam raperda itu.

Pada kesempatan itu, Dwi juga menyatakan saat ini pengawasan dari pemprov sudah cukup baik.

Para petugas di lapangan tak pernah ragu untuk menegur para perokok di tempat umum.

Namun, ketiadaan sanksi tegas membuat para pelanggar tidak jera untuk mengulangi perbuatan mereka.

"Sanksi untuk perorangan kan memang tidak ada. Kalaupun ada warga melanggar, paling hanya dikasih teguran," tandasnya. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya