Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KAMPUNG Baru di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dulu dikenal dengan nama Kampung Cheng In.
Awal Mei 2016, kampung itu bakal digusur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang karena dinilai sebagai lahan irigasi atau sungai prancis.
Pada era 1970-an, di muara sungai kampung itu, terdapat seorang pengusaha keturunan Tionghoa Cheng In. Dia memiliki ribuan hektare tambak.
Saat Kampung Muara Karang, Jakarta Utara, digusur pada 1974, puluhan nelayan di sana datang ke Kampung Dadap dan membeli lahan kepada para penggarap dan membangun rumah di sekitar muara sungai.
"Dulu kami beli tanah di sini seluas 60 m2 dengan harga Rp60 ribu per meter. Kemudian kami bangun dengan kulit bambu untuk tempat tinggal," kisah Embing, 65, mantan jaro di kampung itu.
Pada 1980-an, jelas Embing, datanglah kontraktor dari Prancis yang berbendara Cengkareng Indonesia Airport (CIA).
Mereka yang membangun Bandara Soekarno Hatta (BSH).
Karena kontraktor itu membutuhkan jalan proyek hingga tembus ke pinggir pantai, akhirnya irigasi itu diuruk dan dibuat sodetan baru hingga tembus ke muara laut, dekat tambak milik Cheng In.
"Sodetan itu penggati irigasi yang ada dan sampai sekarang sodetan tersebut masih terlihat jelas di Jalan Raya Dadap atau yang melintang di jembatan yang akan masuk ke Kampung Baru ini," timpal
Misbah yang tinggal di lokasi itu sejak lahir atau 63 tahun lalu.
Saat proyek BSH selesai, lahan yang dulunya dibuat lintasan dan kegiatan proyek seluas 3,5 ha itu diserahkan kepada penggarap.
Lambat laun tambak milik Cheng In dan penggarap itu diperjualbelikan kepada masyarakat.
"Ini bukan lahan irigasi karena lahan tersebut sudah digantikan kontraktor Prancis dengan irigasi yang ada sekarang," kata Misbah.
Jika Pemkab Tangerang mengklaim itu sebagai lahan irigasi, Misbah balik bertanya mengapa ada warga yang mengantongi surat hak milik dan sertifikat di lahan itu?
"Coba cek satu per satu rumah yang ada di Kampung Baru ini. Pasti ada yang memiliki surat hak milik dan sertifikat," kata Misbah.
Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah, mengatakan ia mengetahui status lahan di Kampung Baru.
Sebab, pada 1990-an, saat Kampung Baru, Kelurahan Dadap, pertama kali akan digusur, Hermansyah menjabat camat di Kosambi.
"Ketika itu, penggusuran gagal karena pemerintah pusat menilai lahan itu milik rakyat," kata Misbah. (SM/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved