Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan Baru soal SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM

Insi Nantika Jelita
25/6/2020 21:35
Aturan Baru soal SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM
Petugas Dishub memeriksa pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.(ANTARA)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan perihal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga diharuskan mengisi metode tes kesehatan melalui Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mendeteksi penularan covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Dua Wisatawan di Puncak Positif Covid-19

"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam pasal 5 Pergub 60/2020 itu menyebutkan, setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP-E atau kartu sementara izin tinggal tetap, lalu foto diri dan hasil CLM dengan status keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.

Dalam Pasal 6 dikatakan, permohonan SIKM dapat diberikan jika hasil CLM dinyatakan bebas dari covid-19 atau berstatus aman berpergian. Penertiban SIKM muncul satu hari sejak pengisian formulir secara lengkap di website korona DKI tersebut.

"CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin," jelas Syafrin.

Lebih lanjut dalam pasal 11 Pergub 60/2020 disebutkan juga, jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang bersangkutan dengan status tidak aman bepergian alias terpapar covid-19, warga harus kembali ke tempat asal perjalanannya dan melakukan isolasi mandiri.

Karantina mandiri bisa ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat Provinsi atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi selama 14 hari. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya