PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan perihal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga diharuskan mengisi metode tes kesehatan melalui Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mendeteksi penularan covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dua Wisatawan di Puncak Positif Covid-19
"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam pasal 5 Pergub 60/2020 itu menyebutkan, setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP-E atau kartu sementara izin tinggal tetap, lalu foto diri dan hasil CLM dengan status keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
Dalam Pasal 6 dikatakan, permohonan SIKM dapat diberikan jika hasil CLM dinyatakan bebas dari covid-19 atau berstatus aman berpergian. Penertiban SIKM muncul satu hari sejak pengisian formulir secara lengkap di website korona DKI tersebut.
"CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin," jelas Syafrin.
Lebih lanjut dalam pasal 11 Pergub 60/2020 disebutkan juga, jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang bersangkutan dengan status tidak aman bepergian alias terpapar covid-19, warga harus kembali ke tempat asal perjalanannya dan melakukan isolasi mandiri.
Karantina mandiri bisa ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat Provinsi atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi selama 14 hari. (OL-6)