Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Direktur PT Nirwana Cahaya Ditahan Terkait Kasus Trafficking

Meilikhah
04/3/2016 09:20
Direktur PT Nirwana Cahaya Ditahan Terkait Kasus Trafficking
(ILUSTRASI--Dok.MI)

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur PT Nirwana Cahaya Sunata alias Nata, 42. Sunata diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan modus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea.

"Penangkapan dilakukan Kamis (3/3) sekitar pukul 04.00 WIB pagi berdasarkan nomor LP 189/II/2016/Bareskrim terhadap tersangka Sunata di Hotel Mekar Sari Indah, Cileungsi Bogor, Jawa Barat," ungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3).

Umar mengungkapkan, modus tersangka adalah dengan menyalurkan TKI ke negara Korea sebagai anak buah kapal (ABK) penangkap ikan dengan gaji sekitar Rp16-18 juta per bulan. Namun, penyaluran tersebut dengan syarat calon TKI harus menyetorkan uang terlebih dulu sekitar Rp60-75 juta untuk proses keberangkatan.

Umar menuturkan, salah satu korban perdagangan orang PT Nirwana Cahaya, Teten, tergiur dengan iming-iming gaji besar sebagai ABK. Teten juga ditawari program kerja lain oleh Sunata yakni buruh bangunan dan pengurus peternakan kuda dengan gaji Rp25-35 juta per bulan. "Korban berminat dan membayar ke Sunata dengan total Rp68 juta," kata Umar.

Korban kemudian diberangkatkan pada 26 Januari 2016 bersama 28 calon pekerja lainnya didampingi Sunata dan Caduri sebagai pemandu wisata. Para calon tenaga kerja ini diberangkatkan melalui jalur wisata dan dibuatkan name tag dengan nama Tour Sunata Jaya Motor. "Paspor dibuatkan di kantor Imigrasi Tanjung Priok dan menggunakan visa turis," lanjut Umar.

Tiba di Negeri Ginseng, para calon tenaga kerja ditampung di sebuah apartemen oleh Sunata sebelum diserahkan ke warga negara Korea atas nama Mr. Kim untuk dipekerjakan.

Umar mengatakan, korban sempat bekerja serabutan selama 5 hari dengan janji digaji per hari sebesar 110,000 Won atau sekitar Rp1,188,500. Namun upah tersebut kemudian dipotong sepihak oleh penyedia kerja sebesar 30,000 Won atau sekitar Rp322 ribu.

Umar melanjutkan, hari keenam korban diminta Sunata untuk melarikan diri dari majikan dengan alasan tidak jelas. Selama terlantar, korban berpindah dari satu motel ke motel lain. Lantaran nasibnya tak jelas, korban kemudian mendatangi kantor imigrasi Korea dan sempat ditahan selama 4 hari sebelum diserahkan ke KBRI dan dipulangkan ke Indonesia.

"Tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan," tutup Umar.

Umar mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain. Penyidik Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti seperti pasport, tiket, dan boarding pass.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya