Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemudik Harus Rapid Test sebelum Ngantor

Put/Ins/J-1
05/6/2020 06:05
Pemudik Harus Rapid Test sebelum Ngantor
Pemudik harus melakukan tes cepat atau rapid test covid-19 sebelum beraktivitas kembali.(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI menyuruh seluruh perusahaan untuk mendata karyawan mereka yang melakukan mudik Lebaran. Pegawai yang mudik itu harus melakukan tes cepat atau rapid test covid-19 sebelum beraktivitas kembali pada Senin (8/6) mendatang.

“Selama hasil tes belum da­pat mengonfirmasi status kesehatan karyawan tersebut, maka dilakukan karantina mandiri di rumah dan tidak di­perbolehkan beraktivitas di kantor,” ungkap Mujiyono di Jakarta, kemarin.

Politikus Demokrat itu menuturkan setiap perusahaan wajib mengawasi kesehatan kar­ya­wan yang pergi mudik dan melaporkan secara berkala kepada Disnaker DKI.

“DKI perlu menyiapkan hotline khusus yang menangani pengaduan warga yang dipaksa untuk masuk kantor oleh pemilik tempat kerjanya selama yang bersangkutan menjalani proses karantina mandiri,” jelas Mujiyono.

Disnaker pun menegaskan akan tetap melakukan sidak untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan baru selama masa transisi.

Pemprov DKI memperbolehkan sektor perkantoran, industri, dan pergudangan kembali beroperasi mulai 8 Juni. Namun, ketiga sektor itu hanya boleh memperkerjakan 50% karyawan di kantor. Adapun sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kan­tor juga harus membagi jam masuk kerja, yakni ada sebagian yang masuk pukul 07.00 dan ada yang masuk pukul 09.00 agar tidak berimpitan di angkutan umum serta di kantor.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau ma­syarakat ataupun perusahaan agar tetap patuh dan disiplin. Andri pun akan memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di perkantoran selama masa transisi.

Andri optimistis waktu tiga hari ini cukup untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Terlebih selama dua bulan ini perusahaan sudah terbiasa de­ngan aturan pelaksanaan WFH. Dengan demikian, seharusnya tidak sulit untuk kem­ba­li melanjutkan aturan WFH selama masa transisi.

“Enggak sulit. Kan selama ini juga sudah WFH hampir tiga bulan. Sudah latihan lama. Ini tinggal dilanjutkan dengan tambahan aturan jam masuk saja. Jadi enggak sulit,” tegasnya. (Put/Ins/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik