Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

H-1 PSBB, 4.074 Perusahaan di DKI Masih Terapkan WFH

Insi Nantika Jelita
03/6/2020 21:19
H-1 PSBB, 4.074 Perusahaan di DKI Masih Terapkan WFH
WFH(AFP)

SEBANYAK 4.074 perusahaan di DKI masih konsisten menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjelang H-1 masa pembatasan social berskala besar (PSBB) tahan tiga.

"Sampai dengan Rabu (3/6) sebanyak 4.074 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.069.808 orang menerapkan WFH," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam laporanya, Rabu (3/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.394 perusahan dengan 185.481 pegawai menghentikan seluruh kegiatan kerja. Andri juga menyebut perusahaan yang melakukan pengurangan sebagian kegiatan ada 2.680 dengan 884.327 pegawai.

Jumlah perusahaan yang menerapkan WFH dalam sehari tidak bertambah signifikan. Pada Selasa (2/6) jumlah perusahaan yang telah melaksanakan WFH ada 4.072 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.069.803 orang.

Baca juga : Soal Anies Perpanjang PSBB di DKI Hingga 18 Juni: Hoaks

Untuk perusahaan yanh ditutup, sejak 22 Mei hingga (2/6) tidak ada penambahan signifikan perusahaan yang melanggar PSBB. Ada 210 perusahaan yang ditutup sementara. Andri menilai hal itu karena sudah banyak perusahaan yang takut dengan denda pelanggaran PSBB tersebut.

"Mungkin karena sudah ada sanksi denda, perusahaan sudah mulai patuh. Mudah-mudahan akan terus seperti ini," jelas Andri.

Disnaker DKI juga mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya