Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOPERASI Indosurya Cipta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya.
Para nasabah yang diwakili oleh kuasa hukum dari Master Trust Law Firm melaporkan Koperasi Indosurya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Laporan bernomor LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ itu dibuat pada Minggu (18/5)
Sebelumnya, Koperasi Indosurya juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya dengan LP Nomor: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
tertanggal 9 April 2020. Penyidik Direktorat Kriminal Umum kini sudah menyidik kasus ini.
Natalia Rusli, kuasa hukum pelapor, mengatakan Koperasi Indosurya diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. Namun kenyataannya setelah jatuh tempo para korban tidak bisa mendapatkan uang setorannya kembali.
"Korban telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan mereka sehingga menaruh dana total Rp60 miliar. Kami berharap polri untuk menindaklanjuti laporan ini sehingga orang-orang di balik pidana Indosurya ini terungkap. Kami juga berharap Koperasi IndoSurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Natalia.
Natalia pun menambahkan Henry Surya dan Stefanie Setiawan selaku ketua koperasi, dan Sonia selaku bendahara dicantumkam sebagai terlapor dalam laporan kasus itu.
Sementara kuasa hukum lainnya, Hendrico, mengatakan pelaporan ini supaya pihak kepolisian bisa melacak harta maupun aset Indosurya. Terlebih polisi telah menetapkan pemilik Indosurya Hendri Surya tersangka atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.
"Maka dari itu, Master Trust Lawfirm menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya," kata Hendrico.
Hendrico mengatakan pihaknya bersama beberapa kantor pengacara lainnya yang mewakili nasabah Indosurya telah membuka posko pengaduan. "Kami siap membantu seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi kami di nomor 081-8899-800 Untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis," katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved