Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI-P Bambang DH menegaskan PDI-P saat ini belum menentukan akan mengusung atau mendukung calon dalam pilkda DKI yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang. Saat ini PDI-P masih menunggu usulan nama-nama calon akan diberikan oleh DPD DKI.
"DPD DKI belum kirimkan nama-nama yang akan diusulkan untuk pilkada DKI," ujar Bambang, Senin (29/2).
Bambang mengatakan nama-nama calon kepala daerah yang akan diusung oleh PDI-P baru akan diusulkan oleh DPD setelah proses penjaringan selesai pada 29 Februari. Setelah itu DPP akan melakukan proses penyaringan. "Kita lakukan proses penyaringan setelah nama-nama terkumpul," terangnya.
Pernyataan Bambang tersebut semakin menegaskan bahwa dalam pilkada DKI, PDI-P akan mengusulkan calon kepala daerahnya melalui jalur partai politik. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved