Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Wali Kota Bogor, Jawa Barat Dedie A Rachim menegaskan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan surat keputusan bersama (SKB) terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan Ramadan. Dia mengatakan, selama masa pandemi virus korona (Covid-19) semua kegiatan peribadatan dilakukan di rumah.
"Jadi terkait keputusan bersama itu, pihaknya meminta pemahaman dari unsur-unsur masyarakat, tokoh-tokoh agama untuk belum dulu melakukan kegiatan keagamaan, peribadatan di tempat-tempat, di rumah- rumah ibadah. Di masjid, gereja, klenteng, pura , vihara. Kita upayakan belum kita laksanakan. Kita lakukan ibadah kita di rumah,"ungkap Dedie, Selasa (21/4).
Terkait kondisi ramadan ini yang berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya, dia kembali menegaskan, baik tarawih atau kegiatan kegiatan yang umumnya dilakukan di bulan puasa tetap dilakukan, tapi di rumah. "Jadi kondisi menghadapi pandemi covid-19, yang jadi patokan adalah keputusan bersama dari forkopimda, MUI, FKUB," tegasnya.
SKB itu sendiri, selain ditandatangani pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB (forum kerukunan umat beragama), juga oleh Kapolresta Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Dandenpom III/I Bogor dan Dandim 0606/ Kota Bogor.
"Itu yang kita jadikan patokan. Apabila nanti dalam situasi perjalanannya ada perkembangan baik, maka tentu akan kita revisi,"pungkasnya. (R-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved