Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PARA pelaku aborsi ilegal yang praktik di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dijerat dengan banyak pasal. Hukumannya, pun mulai dari penjara paling lama 10 tahun hingga denda maksimal satu miliar.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid mengatakan atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 75 jo Pasal 194 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian dikenalan juga Pasal 73, 77, dan 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. "Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp150 juta," kata Adi di Jakarta, Rabu (24/2).
Tidak hanya itu, hukuman yang ada di Kitab Perundang-Undangan Hukum Pidana (KUHP) juga dikenakan, yaitu Pasal 299 dan Pasal 346 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
"Lainnya adalah Pasal 348 dan 349 tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Itu hukumannya penjara paling lama empat tahun. Bagi yang terbukti membantu kegiatan ilegal itu juga dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 terkait Penyertaan dalam Tindak Pidana," tandas Adi.
Sebelumnnya, Polda Metro menggerebek tiga rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang diduga menjadi klinik aborsi ilegal. Dari penggerebekan itu, ada 13 orang yang ditangkap dan dua melarikan diri.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved