Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan yang tidak dikecualikan untuk beroperasi akan mendapat sanksi berupa teguran hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha apabila tetap beroperasi dan tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sanksi yang sama berlaku pula bagi sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB karena masuk dalam sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Pencabutan izin itu berlaku untuk semua perusahaan kalau melanggar ketentuan. Misalnya, perusahaan yang dikecualikan. Walaupun boleh berusaha, bukan berarti seenaknya. Jangankan posisi ada wabah. Posisi normal saja apabila dia tidak melaksanakan norma K3, dia bisa dicabut izinnya," kata Andri, Selasa (14/4).
Seluruh pelaku usaha wajib menjalankan ketentuan dalam Pergub No. 33/2020. Bagi kantor yang diperbolehkan beroperasi harus menjalankan protokol kesehatan.
"Jadi walaupun dikecualikan, kita cek, kita awasi apakah perusahaan itu melakukan tidak protokol pencegahan Covid-19. Jika tidak, kita berikan teguran. Jika teguran diabaikan, kita tutup," tegas Andri.
Lebih jauh, Andri mengatakan akan terus mengedukasi dan berdiskusi dengan para pelaku usaha agar patuh pada PSBB demi mencegah Covid-19. "Kalau masalah Covid-19 ini selesai yang nanti merasakan kegembiraan, kebahagiaan, kita semua. Tapi kalau PSBB ini tidak sukses, yang rugi pengusaha juga," pungkasnya. (R-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved