Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4). Tiga hari sebelum hari-H, akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.
Untuk itu, Wahidin berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan wabah korona segera berakhir. "Kita sepakat, Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi. Sabtu (18/4) pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4).
Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu (12/4) malam. Selasa (14/4), Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas. "Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.
Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta. Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif.
Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB. "Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan Gubernur dan surat keputusan bupati/walikota," ungkap Gubernur.
Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut Gubernur, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran. "Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tegasnya. (R-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved