Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Penyebar Berita Bohong Diringkus Polisi

Sri Utami
12/4/2020 15:05
Penyebar Berita Bohong Diringkus Polisi
Berita bohong(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Utara membekuk penyebar berita bohong yang dilakukan pelaku melalui pesan singkat Whatsapp. Tersangka Juanda,32, menyebar berita bohong terkait begal dengan tujuan membuat ketakutan masyarakat di tengah penerapan PSBB.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku memberikan keterangan dalam video korban Muhammad Rizkie yang terjatuh dari motor dengan kondisi luka-luka. Rizkie yang tidak dibegal melainkan jatuh dari kendaraannya terjadi pada Jumat petang (10/4) di depan Gedung Altira Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Saat pelaku sedang bekerja sebagai ojek online melihat saksi sudah dalam keadaan terjatuh dan terluka serta berdarah. Pada saat itulah korban ditolong oleh temen gojek yang tidak diketahui namanya, kemudian pelaku naik ke motor lalu membuat video yang isinya ati- ati ya untuk lewat artha gading dan sekitar mau arah ke cempaka mas karena lagi banyak begal," jelasnya, Minggu (12/4).

Video yang telah dibubuhi keterangan bohong tersebut selanjutnya disebar oleh pelaku di grup whatsapp keluarga driver 77 Priok dan menyebar ke masyarakat.

"Ternyata apa yang disampaikan oleh pelaku dalam video yang viral tersebut adalah bohong karena saksi Muhammad Rizkie terjatuh bukan kerana dibegal tetapi karena kecelakaan," ungkapnya.

Juanda pun langsung ditangkap saat sedang berada di depan Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti disita Polres Metro Jakarta Utara di antaranya handphone dan baju kaos.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (OL-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik