Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Itu Dilarang!

M Ilham Ramadhan Avisena
09/4/2020 18:35
Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Itu Dilarang!
Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2020).(Antara)

PENGAMAT Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah pusat tidak merestui keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap menginginkan ojek daring boleh mengangkut penumpang.

Seharusnya Anies dapat mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh menteri kesehatan terkait pelarangan mengangkut penumpang untuk ojek daring.

Baca juga: Lagi. Kapolri Keluarkan Telegram Blokade Jalan Dilarang

"Memang ketentuannya dilarang. Jadi kalau ada permintan dari Gubernur Anies, sebaiknya pemerintah pusat jangan merestui," tutur Djoko saat dihubungi, Kamis (9/4).

Menurutnya, kecemburuan sosial akan menjadi dampak yang tak terelakkan bila pemerintah pusat menuruti kemauan Anies. Imbasnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Ibu Kota akan menjadi tidak efektif.

Dalih aplikator ojek daring yang menyatakan para mitranya telah menjalankan protokol kesehatan juga diragukan oleh Djoko. Sebab, peraturan resmi yang dilandasi undang-undang kerap dilanggar oleh pengemudi ojek daring.

Baca juga:1.632 Warga DKI Positif Covid-19, 82 Orang Dinyatakan Sembuh

"Meski dikatakan driver ojol itu memiliki protokol kesehatannya, saya tidak yakin para driver ojol itu mentaati peraturan itu. Karena sekarang pun dalam kesehariannya diminta untuk tidak melanggar aturan berlalu lintas, tetap saja mereka langgar. Apalagi hal sepele seperti itu, lebih baik permintaan Gubernur DKI Anies jangan dikabulkan oleh pemerintah pusat. Apalagi, ini peraturannya berlaku umum," jelas Djoko.

Dalam pandangannya, Djoko menilai aplikator ojek daring ingin melepas tangan tentang keselamatan dan kesehatan mitranya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada bentuk empati yang dilakukan oleh aplikator kepada mitranya di kondisi darurat ini.

Misal, belum ada aplikator yang memberikan dukungan kepada mitranya melalui bantuan, apa pun bentuknya.

"Apa tidak malu dengan pengusaha bus, pengusaha truk? Yang penghasilannya jauh di bawah mereka. Kok aplikator ini pelit banget, serakah. Aplikator itu masih menarik 20%, kalau dia berempati ya potongannya tidak sebesar itu, maksimal 5%. Justru dari covid ini mereka meraup untung," imbuh Djoko.

Baca juga: Ekspor Kentang dari Belawan Naik 100 Persen di Tengah Covid-19

"Pengusaha bus dan truk itu memberi bantuan kepada supirnya, meskipun hubungan mereka kemitraan. Karena kalau supir tidak menarik bus atau truk ya mereka tidak dapat bayaran. Tapi mereka masih memperhatikan supirnya. Masa sekelas aplikator yang katanya sudah go international kelakuannya seperti itu?" sambungnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menambahkan, bila memang pemerintah membutuhkan ojek daring sebagai penyalur kebutuhan pokok masyarakat, seharusnya pemerintah bisa menjalankannya sendiri.

Hal itu, kata Djoko, dapat dilakukan dengan memanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Layanan Umum (BLU) yang bergerak di bidang terkait.

Baca juga: NasDem: TNI AU, Jadilah Penjaga Restorasi Indonesia

"Intinya permintaan gubernur harus ditolak. Sampai sekarang pemerintah pusat tidak menjawab, ya mudah-mudahan ditolak," ujar Djoko.

Lebih jauh, peraturan yang melarang ojek daring mengangkut penumpang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Dalam permenkes tersebut disebutkan sarana roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang dan bukan orang. Belum lagi ketentuan pada UU 6/2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal terkait aktivitas ojek daring itu diatur dalam Pasal 35 UU 6/2008 dan pengenaan sanksi di Pasal 92 serta Pasal 94 ayat 2.

Baca juga: Dua Pekan Kedepan, Tidak Ada Peribadatan di Istiqlal

"Kalai begitu, gubernur mengabaikan pasal itu, kita harus menaati undang undang. Jangan melanggar undang-undang yang sudah ada kalau tidak mau dikenai sanksi," pungkas Djoko. (Mir/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya