Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dilarang Berboncengan Sepeda Motor Selama PSBB

Tri Subarkah
08/4/2020 15:30
Dilarang Berboncengan Sepeda Motor Selama PSBB
Ojke online sedang menunggu penumpang.( MI/ BARY FATHAHILAH)

Beberapa kebijakan diterapkan selama masa pembatasan sosial skala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Satu di antaranya yang diatur adalah masalah transportasi, baik umum maupun pribadi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan penumpang kendaraan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Pembatasan jumlah penumpang berlaku di rangkaian KRL, MRT, LRT, maupun bus TransJakarta.

Nana mengilustrasikan untuk mobil berkapasitas enam orang, hanya boleh diisi tiga orang. Hal ini termasuk larangan berboncengan di sepeda motor.

"Kendaraan pribadi misalnya Avanza. Yang biasanya bisa ditempati enam orang, (selama PSBB) ini cuma tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua. Tidak ada yang membawa kendaraan berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Namun, Nana mengatakan bahwa aturan pembatasan tersebut akan dijelaskan secara lebih mendalam dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini pihaknya masih menunggu Pergub tersebut.

"Detailnya kita masih masih menunggu Pergub," ujarnya.

Baca juga: PSBB Berlaku di Jakarta, Tujuh Jenis Kegiatan ini Dilarang

Pada kesempatan yang sama, Nana juga menegaskan tidak ada penyekatan akses jalan selama PSBB. Ia juga menyebut akses keluar dan masuk Jakarta tidak ditutup.

"Yang perlu saya sampaikan banyak isu beredar bahwa ada penutupan jalan. Perlu kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang menurut kami, sangat bijak dan ini adalah solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Jadi, selama ini, terkait pembatasan tranportasi, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta," tandas Nana.

PSBB akan efektif berlaku pada Jumat (10/4) mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemohonan Gubernur Anies Baswedan agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik