Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM pengacara pedangdut Saipul Jamil akan mengajukan penahanan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait status Saipul sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja pria.
"Rencana itu (penangguhan penahanan) sudah ada, tetapi masih dipertimbangkan," kata pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Kasman menuturkan tim pengacara harus mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan karena merupakan bagian proses hukum yang dijalani kliennya.
Ia meyakini pendangdut berstatus duda tanpa anak itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Kasman menjanjikan Saipul akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan dan proses hukum, seperti pengambil sampel darah, tes urine, air liur, maupun pemeriksaan psikologis dan psikiatrik.
"Saipul tidak akan menolak (diperiksa air liur)," katanya.
Alasan Kasman, mantan suami penyanyi Dewi Persik itu akan kooperatif karena harus menjadi contoh bagi masyarakat menjalani proses hukum sebagai publik figur.
Upaya hukum lainnya, kata dia, masih dipikirkan, yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap petugas kepolisian terkait dengan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Kasman mengharapkan proses hukum Saipul Jamil tidak memunculkan kontroversi dan masyarakat tidak menilai negatif.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Saipul bertemu dengan korbannya sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan sebuah stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak remaja itu tidur dan memijit di kediamannya. Namun, selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya, Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading setelah korban melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak asusila. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved