Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SUBDIT 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Tangerang Selatan. Dua tersangka, yakni RD alias CS dan E berhasil menggondol sebuah sepeda motor yang terjadi pada Senin (9/3).
"Mereka melakukan bersama-sama, dua orang, RD dan E. RD adalah pemetiknya dan E ini adalah pengntai sekitar lokasi atau jokinya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ, Kombes Yusri Yunus di halaman Gedung Ditreskrimsus PMJ, Senin (23/3).
Pencurian tersebut terjadi di teras rumah korban yang terletak di Jalan Mekar Baru Raya, Cireundeu, Ciputat Timur sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban lantas membuat laporan polisi keesokan harinya dengan nomor laporan LP/273/K/III/2020/Sek.Cip/Res. Tangsel tanggal 10 Maret 2020.
"Unit 2 Resmob melakukan penyelidikan hampir kurang lebih seminggu lebih dengan ciri-ciri yang sudah dilaporkan korban ,berhasil mengamankan pelaku inisial RD alias CS," kata Yusri.
Saat akan ditangkap di kontrakannya, sambung Yusri, pelaku melakukan perlawanan terhadap salah satu petugas yakni dengan cara menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.
"Kemudian dengan tindakan tegas terukur, oleh Tim Opsnal Unit 2 Resmob, sempat melakukan tembak-tembakan berdua, berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan tembakan. Yang bersangkutan, korban RD,sempat dilarikan ke rumah sakit tapi di tengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia," papar Yusri.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni E masih dalam pengejaran. Yusri menyebut bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari Kelompok Lampung yang kerap melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.
"Ini masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya kita tangkap," tandas Yusri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kontrakan RD antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hasil curanmor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, sebuah kunci letter T serta lima mata kuncinya, sebilah pisau, sebuah senjata api rakitan dengan lima peluru, dan satu unit ponsel.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman tujuah tahun dan atau 20 tahun penjara. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved