Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dita Cabut Laporan, Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan

Renatha Swasthy
19/2/2016 15:35
Dita Cabut Laporan, Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan
(Dita Aditya--MI/Galih Pradipta)

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto memastikan kasus dugaan pemukulan terhadap Dita Aditia Ismawati tidak akan dilanjutkan. Dita dan terlapor Masinton Pasaribu sudah berdamai.

Agus mengatakan jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan, polisi tentu tidak dapat melanjutkan.

"Kalau kita melanjutkan bagaimana? Nanti kalau kita panggil dia tidak datang karena merasa sudah puas dengan penghentian kasusnya, permintaan maaf dan kesepakatan mereka, sudah dipenuhi ya," kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Lebih jauh kata Agus dalam UU Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikam jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.

Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Agus pihak kepolisian tak bisa memaksa.

"Nah ini kepentingan yang bersangkutan itu apa lagi? Kita harus penuhi keinginannya. Mungkin malah kalau mungkin dilanjutkan ada keinginan yang dicederai menurut saya," pungkas Agus.

Semalam, Dita datang ke Bareskrim. Dia mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan selain mencabut laporan Dita juga membawa surat perdamaian antara dirinya dengan Masinton.

"Iya betul (cabut laporan), datang untuk memberikan surat perdamaian, mencabut laporan dan perkaranya tidak dilanjutkan," kata Agus.

Masinton yang akhirnya keluar ke publik setelah dugaan penganiayaan mencuat mengaku sudah berbaikan dengan Dita. Kasus pemukulan itu kata dia sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Sesuai saran dari banyak pihak, kita saling memaafkan, saling datang," ucapnya mengklarifikasi, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (15/2). (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya