Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANGGOTA DPR Ivan Haz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rencananya Ivan akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/2) di Polda Metro Jaya.
"Hari ini surat izin pemeriksaan dari Pesiden sudah diterima. Saudara IH sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Iqbal mengatakan hari ini penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ivan.
"Surat hari ini akan dikirim kepada yang bersangkutan. Hari Selasa (23/2) akan diperiksanya," ujar Iqbal.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan dijerat dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita kenakan pasal dalam UU PKDRT. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tandas Iqbal.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved