Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menggeledah rumah pedangdut Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada beberapa barang disita penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti dugaan pencabulan anak berusia 17 tahun.
Pengacara pedangdut Saipul, Hendrayanto, membenarkan polisi telah menggeledah rumah penyanyi berstatus duda tanpa anak itu dan menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti. Barang-barang tersebut didapat penyidik dari kamar korban menginap.
"Celana, sprei sama baju tidur yang dipakai DS (korban) waktu peristiwa itu," kata Hendrayanto, Jumat (19/2)
Saipul dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.(Ant/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved