Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KORBAN pelecehan seksual yang diduga dilakukan artis Saipul Jamil telah divisum di RS Polri Kramat Jati,
Menurut Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya, hingga kini penyidik masih menunggu hasil visum yang dilakukan tim forensik RS Polri terhadap kemaluan bocah DS. "Korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Hasil visum belum keluar," ujar Ari, Kamis (18/2).
Jika hasil visum et repertum menunjukkan adanya tanda pelecehan seksual, Saipul Jamil terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kejadian ini bermula saat korban DS bertandang ke kediaman Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban awalnya disuruh memijat, tapi tiba-tiba pedandut itu melecehkan korban yang masih berstatus pelajar.
DS yang kaget pun keluar kamar dan langsung menelepon orangtuanya pukul 04.00 dinihari. Ia menceritakan tindak pelecehan seksual yang baru saja dialaminya. Mengetahui hal itu, keluarga korban mendatangi Saipul kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved