Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MESKI terlihat remeh, tapi pemalsuan dokumen terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pasti akan diganjar oleh KUHPidana.
Ini yang akan dihadapi oleh tiga tersangka berinisial CS, M, dan MS yang telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Selain KUHPidana, ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito, penangkapan tersebut juga merupakan antisipasi bila terjadinya penyalahgunaan dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
"Penangkapan ini menjadi penting karena KTP dan KK merupakan muara dari berbagai aksi kejahatan. Makanya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Para tersangka saat ini sudah di dalam penahanan," ungkap Bambang di Bareskrim Polri, Rabu (17/2).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/2) di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka tertangkap tangan dan diduga keras telah membuat KTP dan KK palsu. Dari ketiganya, disita juga: 3 lembar KTP; 4 Blanko KTP; 2 CPU; 3 Unit Printer dan 6 buah cap stempel.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved